Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Terbaru 2021
Saat ini pembuatan SIM baru bisa dengan dua mekanisme, melalu online dan offline.
Berdasarakan kategorinya, di Indonesia ada 5 jenis SIM yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.
Perihal SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor.
Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.
Berikut cara dan biaya membuat SIM terbaru.
1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
4. Ujian SIM teori.
5. Ujian SIM praktik
Artikel Lainnya

Federal Oil™ Bangga dan Sanjung Marc

Libur Lebaran Tetap Di Jakarta? Ini

Ini Cara Mudah Membaca Dipstick Oli
Penyebab Motor Injeksi Boros Bahan Bakar

Buat Motor Matic Premiummu Makin Nyaman,

Tarikan Motor Tertahan? Ini Sebab dan

Jaga Kondisi Motor Tetap Prima, Gunakan
