Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Terbaru 2021
Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemenrintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar biaya pembuatan SIM terbaru.
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Artikel Lainnya
Tips Liburan Bersama Anak, Tetap Jaga
Dampak Buruk Sering Kehabisan Bensin
Memilih Tempat Istirahat yang Nyaman
Makin Nyaman Pakai Federal Matic, dan
Apakah Kamu Pemenang Selanjutnya? Yuk
Tips Setel Kabel Gas Motor Menurut
Fakta Menarik Sirkuit Jerez, Spanyol