Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Terbaru 2021
Saat ini pembuatan SIM baru bisa dengan dua mekanisme, melalu online dan offline.
Berdasarakan kategorinya, di Indonesia ada 5 jenis SIM yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.
Perihal SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor.
Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.
Berikut cara dan biaya membuat SIM terbaru.
1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
4. Ujian SIM teori.
5. Ujian SIM praktik
Artikel Lainnya

Batas Usia Pakai Selang Rem Cakram,

Knalpot Bocor Bisa Buat Bensin Makin

Sebelum Oli Mesin Menguap, Kenali Dulu

Motor Tiba-Tiba Boros Bensin? Mungkin
_250_150.jpg)
Tips Hemat Bahan Bakar Saat Turing

Bagaimana Cara Membaca Kemasan Oli Mesin

Cegah Filter Udara Kotor Agar Konsumsi
