Beranda / Berita / Cara Balik Nama Motor

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor, Ternyata Mudah!

Tanggal : , Penulis : Tim Konten

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor, Ternyata Mudah!

 

Federal Oil - Persyaratan balik nama kendaraan bermotor atau ganti pemilik kendaraan tidak perlu lagi memerlukan jasa calo atau penyedia jasa balik nama kendaraan karena lebih mudah di urus sendiri.

Salah satu kewajiban bagi para pemilik kendaraan yang membeli sepeda motor bekas adalah melakukan balik nama untuk memudahkan kepengurusan pajak dan yang lainnya.

Berikut ini persyaratan balik nama sepeda motor:

1. STNK Asli

2. BPKB Asli

3. Foto copy identitas:

    a. Perorangan: KTP, SIM & Pasport

    b. Badan Hukum: SIUP & NPWP, Ket Domisili, Surat Kuasa Bermaterai bertanda tangan pimpinan serta cap badan hukum

    c. Instansi Pemerintah: Surat Tugas/ Surat Kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan serta cap instansi terkait.

4. Kwitansi Jual Beli

5. Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor.

Setelah persyaratan tersebut lengkap mekanisme balik nama mengikuti prosedur berikut ini.

- Pemilik baru menyerahkan persyaratan tersebut ke loket pendaftaran Samsat.

- Kemudian pindah ke loket T.U STNK untuk check Identitas, memastikan identitas dan pengisian identitas pemilik baru yang akan dimasukkan ke dalam  data entry komputer untuk di print NPPKB baru.

- Selanjutnya ke tempat korektor SSPD untuk dilakukan pengecekan identitas ranmor oleh kepolisian, kemudian pengecekan pajak ranmor pleh pihak bapenda daerah masing-masing.

- Kemudian ke loket NPPKB untuk menyerahkan wajib pajak serta jumlah pembayaran pajak baru.

- Ke loket pembayaran dan kemudian mengambil STNK baru.

Atau, jika Feders berada di wilayah Jabodetabek dan tidak ingin repot datang ke Samsat, maka balik nama kendaraan bermotor dapat diakses melalui http://bpkb.net.

Layanan ini merupakan hasil kerja sama Ditlantas dengan Dukcapil, Agen Pemegang Merek (APM) dan lembaga pembiayaan, yang ditujukan untuk mempercepat dan mempermudah proses perubahan atau balik nama BPKB.

Layanan tidak hanya dapat melayani penerbitan BPKB dan STNK baru, namun kamu juga dapat melakukan cek fisik secara online.

Layanan dan cara cek BPKB secara online di atas tentu akan semakin memudahkan dalam mengurus BPKB dan STNK saat dibutuhkan.

Dengan begitu, kita pun tidak perlu repot harus memikirkan proses pengurusan yang ribet sehingga kita dapat melakukan transaksi mobil dengan lebih nyaman.

(federaloil.co.id)

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine