Cara Dan Biaya Membuat SIM Pintar, Berikut Rinciannya
Feders-Dalam waktu dekat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan lebih canggih atau Smart SIM bakal diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri).
Dibilang SIM Pintar, karena nantinya SIM yang baru akan diluncurkan pada 22 September ini, bisa digunakan untuk belanja layaknya e-money.
Tidak hanya itu saja, Smart SIM juga dilengkapi dengan sebuah chip yang menyimpan data forensik pemegang SIM tersebut.
Lalu bagaimana dengan masyarakat yang pemilik SIM model lama, apakah bisa diganti dengan SIM Pintar ?
Disebutkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, bagi masyarakat yang memiliki SIM lama bisa mengganti dengan Smart SIM, akan tetapi akan ada tambahan biaya.
Biaya tersebut menurut Refdi bukan biaya pembuatan SIM, melainkan sebagai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sedangkan untuk tarif biaya pembuatan SIM baru untuk Smart SIM tarifnya masih sama seperti pembuatan SIM model lama.
Jika masyarakat ingin mengganti SIM lamanya dengan smart SIM, tinggal mendatangi Satpas SIM terdekat di kota tempat tinggalnya.
Prosedur pembuatan SIM Pintar juga sama seperti membuat SIM pada umumnya, akan tetapi ada beberapa materi ujian yang dititik beratkan.
Hal itu tentunya untuk menguji sejauh mana kemampuan para pengendara dalam mengendarai motor maupun mobil.(federaloil.co.id)
Berikut ini tarif pembuatan SIM baru tahun 2019
SIM A
Biaya pembuatan SIM baru Rp120 ribu
Biaya Perpanjang Rp80 ribu
SIM B1
Biaya Pembuatan SIM baru Rp120 ribu
Biaya perpanjang Rp80 ribu
SIM B2
Biaya pembuatan SIM baru Rp120 ribu
Tarif perpanjang Rp80 ribu
SIM C
Tarif pembuatan SIM Baru Rp100 ribu
Perpanjang Rp75 ribu
SIM D SIM D (Untuk Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus )
Pembuatan SIM: Rp50 ribu
Perpanjang SIM: Rp30 ribu
SIM Internasional
Pembuatan SIM Rp250 ribu
Perpanjang SIM Rp225
TAGS
SIM Pintar Biaya Membuat SIM Pintar Cara Membuat SIM PIntar Smart SIM Prosedur Membuat SIM Pintar