Cara Gunakan Lampu Hazard Motor Yang Baik Dan Benar
Namun, begitu kembali ke jalan, segera matikan lampu hazard.
Lampu hazard juga dapat digunakan atau melewati lokasi kecelakaan.
Hal ini untuk mengingatkan kendaraan lain agar berhati-hati saat melewati kawasan ini.
Jika sudah selesai, segera matikan lampu hazard.
Aturan lampu hazard di Indonesia, diatur pemerintah pada Pasal 121 Ayat 1, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berbunyi “setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan”.
(federaloil.co.id)
Artikel Lainnya
Apakah Motor Injeksi Wajib Diservis
Begini Cara Menemukan Produk Federal
Pentingnya Ganti Oli Setelah Mudik
Apa Itu Oksidasi Oli? Begini Penjelasan
Federal Oil™ Bangga dan Sanjung Marc
Ragam Destinasi Wisata Jalur Selatan