Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Misalkan PKB motor sebesar Rp 200.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp 32.000, dan pemilik kendaraan telat bayar 6 bulan. Maka penghitungannya sebagai berikut:
BAYAR DENDA PKB
Rp 200.000 x (25% x 6/12)
Rp 200.000 x 12,5% = Rp 25.000
BAYAR DENDA SWDKLLJ
Rp 32.000 x (25% x 6/12)
Rp 32.000 x 12,5% = Rp 4.000
Sehingga, total denda untuk keterlambatan 6 bulan adalah Rp 25.000 + Rp 4.000 = Rp 29.000.
Maka, total biaya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor beserta dendanya untuk keterlambatan 6 bulan adalah:
Biaya PKB + Biaya Rp SWDKLLJ + Total Denda Rp 200.000 + Rp 32.000 + Rp 29.000 = Rp 261.000
Penghitungan Denda Pajak Tahunan
Bagaimana jika terlambat membayar pajak dalam hitungan lebih dari satu tahun?
Dikutip dari online-pajak.com, rumus penghitungannya adalah sebagai berikut: Jumlah tahun terlambat x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.(federaloil.co.id)
TAGS
Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Bayar pajak motor bayar pajak motor online
Artikel Lainnya

Formulasi Pelumas Federal Oil Yang Bisa
Saat Parkir Motor Sebaiknya Pakai
_250_150.jpg)
Fakta Menarik Sirkuit Jerez, Spanyol

Tips Servis CVT Bagi Pengguna Motor

Hilangkan Bunyi Berdecit Pada Rem Motor

Pembalap Federal Oil-Gresini Racing Marc

Pentingnya Ganti Oli Setelah Mudik
