Beranda / Berita / Tilang Elektronik

Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik, Bisa Sambil Rebahan Dirumah

Tanggal : , Penulis : Tim Konten

Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik, Bisa Sambil Rebahan Dirumah

 

Federal Oil - Bukti pelanggaran atau yang lebih dikenal dengan tilang saat ini sudah menggunakan teknologi yang canggih, yakni menggunakan kamera yang dapat menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di jalan raya.

Tilang yang dahulu bersifat manual, kini telah diganti menggunakan tilang elektronik, atau yang lebih dikenal dengan e-Tilang.

Mekanismenya pun cukup akurat, pihak berwajib akan menangkap pelanggaran yang dilakukkan oleh pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat lewat kamera yang dipasang di beragam lokasi.

Kemudian setelah bukti pelanggaran tersebut didapatkan, maka pihak kepolisian akan mengkonfirmasi nomor kendaraan tersebut dan mengirimkan bukti pelanggaran ke alamat yang terdaftar di nomor polisi kendaraan tersebut.

Pemilik kendaraan nantinya akan menerima surat yang berisi foto bukti, kemudian lokasi pelanggaran, pelanggaran jenis apa yang dilakukan dan kode referensi.

Pengendara yang melanggar harus mengkonfirmasi pelanggaran yang dilakukan konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan lewat website etle-korantas.info/id/.

Prosesnya pun cukup mudah, hanya perlu masuk ke website tersebut, lalu pengendara harus memasukkan kode referensi yang juga terlampir, nomor kendaraan, identitas pelanggar serta nomor telepon yang bisa digunakan untuk menerima pesan untuk melakukan pembayaran.

Nantinya jika semua sudah lengkap, maka akan ada pesan singkat berupa konfirmasi nomor registrasi tilang dan nomor rekening pembayaran lewat yang harus dibayarkan empat hari sebelum sidang.

Setelah melakukan pembayaran, Feders juga jangan lupa menyimpan bukti pembayaran dendanya ya, karena nantinya bisa menjadikan bukti sah saat ingin melakukan perpanjangan STNK agar tidak ada denda yang muncul.

(federaloil.co.id)

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine