Beranda / Berita / Lalu Lintas

Catat Ini 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya 2022 Mulai Hari ini 3 Oktober 2022

Tanggal : , Penulis : Tim Konten

Catat Ini 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya 2022 Mulai Hari ini 3 Oktober 2022

Federal Oil - Operasi Zebra resmi dimulai hari ini oleh Polda Metro Jaya sejak pagi hingga sore dan malam. Operasi Zebra dimulai pada 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022 atau berlangsung selama 14 hari.

Tujuan diadakan Operasi Zebra 2022,untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Polisi fokus pada 14 jenis pelanggaran selama operasi zebra berlangsung, baik pengendara motor maupun mobil.

Adapun jenis pelanggaran yang akan dikenakan sangsi selama operasi zebra 2022 adalah sebagai berikut:

1. Melawan Arus
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine