Beranda / Berita / Lalu Lintas

Catat Ini 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya 2022 Mulai Hari ini 3 Oktober 2022

Tanggal : , Penulis : Tim Konten

Catat Ini 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya 2022 Mulai Hari ini 3 Oktober 2022

 

Federal Oil - Operasi Zebra resmi dimulai hari ini oleh Polda Metro Jaya sejak pagi hingga sore dan malam. Operasi Zebra dimulai pada 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022 atau berlangsung selama 14 hari.

Tujuan diadakan Operasi Zebra 2022,untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Polisi fokus pada 14 jenis pelanggaran selama operasi zebra berlangsung, baik pengendara motor maupun mobil.

Adapun jenis pelanggaran yang akan dikenakan sangsi selama operasi zebra 2022 adalah sebagai berikut:

1. Melawan Arus
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.

Buat Anda, periksa surat-surat kendaraan Anda sebelum beraktivitas. (federaloil.co.id)

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine