Hore, SIM Habis Masa Berlakunya Gak Boleh Ditilang
Feders-Wabah virus corona di Indonesia yang terus meluas membuat aktivitas masyarakat dan tempat pelayanan umum menjadi terganggu, salah satunya pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, Kepolisian Republik Indonesia menutup sementara pelayanan SIM di Indonesia.
Dengan penutupan pelayanan SIM, Polisi memberikan pengecualian bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya sudah habis atau kadaluarsa.
Pelayanan Satpas SIM tutup sampai 29 Mei 2020, bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis periode 17 Maret sampai 29 Mei bisa memperpanjang setelah 29 Mei tanpa harus bikin baru.
"Biasanya kalau masa berlaku SIM sudah habis dan melewati masa berlaku, masyarakat seharusnya bikin SIM baru, tapi selama dalam masa darurat corona, SIM yang sudah kadaluarsa bisa diperpanjang lagi tanpa proses tes seperti membuat SIM baru, jadi prosesnya sama seperti proses perpanjangan saja," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Yusuf.
Sementara itu Polres Cilegon tidak akan menilang bagi pengendara yang SIMnya mati, hal itu dikatakan oleh Kanit Regident Polres Cilegon Iptu Jimi Valentino.
"Selama masih darurat corona, kalau SIMnya mati tidak boleh ditilang, seharunyakan bikin SIM baru, tapi karena Satpas SIM tutup jadi kami berikan dispensasi untuk masyarakat yang SIMnya mati," ujar Jimi.(federaloil.co.id)
TAGS
cilegon Corona Pelayanan SIM di Jakarta Selama Corona sim c SIM Habis Tidak Ditilang SIM Mati Tidak ditilang
Artikel Lainnya

Mitos Fakta, Memanaskan Mesin Motor
Cegah Motor Boros BBM Dengan Menggunakan

Fakta Unik Mengenai Cara Oper Gigi di
_736_478_250_150.jpg)
Cara Mudah Cek Barcode Federal Oil™

Mitos Fakta, Lepas Filter Udara Bisa
Pentingnya Menjaga Kecepatan Berkendara

Bolehkah Oli Matic Digunakan di Motor
