Ingat! Hari ini Senin 13 Juni 2022 Operasi Patuh Jaya 2022 dimulai
7. Mengemudikan Kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran ini mengacu pada pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp. 250.000,-.
8. Sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang, pelanggaran ini mengacu pada Pasal 292 dengan hukuman sanksi denda paling banyak Rp. 250.000,-.
Diharapkan bagi pengendara kendaraan bermotor agar tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban bersama saat berkendara di jalan.
TAGS
Operasi Patuh Jaya Juni 2022 Hari ini 12 Juni 2022 Polda metro jaya Operasi Kepolisian Patuh Jaya