Ingin Berkendara Di Luar Negeri? Begini Cara Urus Pembuatan SIM Internasional
Federal Oil - Apakah Feders ada keinginan untuk keluar negeri dan mengendarai kendaraan disana?
Tentu saja, selain harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di negara asal, kita harus memiliki SIM untuk dapat digunakan di dunia internasional.
SIM Internasional bagi warga negara Indonesia ternyata bisa berlaku di 92 negara sesuai perjanjian Konvensi Wina Tahun 1968.
Persyaratannya pun tidak sulit, bahkan bisa dilakukan secara daring lewat laman siminternasional.korlantas.polri.go.id yang didalamnya juga ada detail persyaratan dan informasi mengenai pendaftarannya.
Dikutip dari laman tersebut juga, persyaratan yang harus dipenuhi dan diunggah dengan cara discan atau difoto diatas kertas HVS adalah:
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
TAGS
syarat pembuatan SIM Internasional SIM Internasional Surat Izin Mengemudi persyaratan buat SIM Internasional
Artikel Lainnya

Cara Mudah Atasi Kelelahan Berkendara,

Cara Tepat Mencari Bengkel yang Bisa

Ingin Tahu Lokasi Federal Oil Center
2_250_150.jpg)
Sambut Tahun Baru Dengan Tiga Formulasi
_250_150.jpg)
Begini Cara Agar Motor Matic Makin Irit

Berapa RON Bensin Yang Digunakan Motor

Servis CVT Yang Perlu Dilakukan di Motor
