Beranda / Berita / Syarat Pembuatan SIM Internasional

Ingin Berkendara Di Luar Negeri? Begini Cara Urus Pembuatan SIM Internasional

Tanggal : , Penulis : Tim Konten

Ingin Berkendara Di Luar Negeri? Begini Cara Urus Pembuatan SIM Internasional

 

Federal Oil - Apakah Feders ada keinginan untuk keluar negeri dan mengendarai kendaraan disana?

Tentu saja, selain harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di negara asal, kita harus memiliki SIM untuk dapat digunakan di dunia internasional.

SIM Internasional bagi warga negara Indonesia ternyata bisa berlaku di 92 negara sesuai perjanjian Konvensi Wina Tahun 1968.

Persyaratannya pun tidak sulit, bahkan bisa dilakukan secara daring lewat laman siminternasional.korlantas.polri.go.id yang didalamnya juga ada detail persyaratan dan informasi mengenai pendaftarannya.

Dikutip dari laman tersebut juga, persyaratan yang harus dipenuhi dan diunggah dengan cara discan atau difoto diatas kertas HVS adalah:

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

- Foto nampak 2 kancing kemeja

- Warna latar belakang putih

- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih

- Tidak menggunakan kacamata

- Wajah menghadap kamera

- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens

- Bukan Foto Hitam Putih

- Tidak boleh terlihat gigi

2. KTP*

3. KITAP (khusus Warga Negara Asing)*

4. Paspor yang masih berlaku *

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)*

6. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam *

7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) *

Jika semua persyaratan telah dipenuhi maka sesuai dengan PP No.7 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri,  biaya pembuatan SIM Internasional adalah Rp250.000 dan biaya perpanjangan adalah Rp225.000.

Pelayanan SIM Internasional berlaku pada hari Senin - Jumat mulai jam 08.00 WIB hingga pukup 15.00 WIB.

(federaloil.co.id)

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine