Jangan Lupa, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku di 13 Titik Berikut ini
Peniadaan aturan ganjil genap tersebut terkait dengan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan kembali pelat nomor kendaraan ganjil dan genap (Gage) pada 13 ruas jalan di Jakarta usai libur Lebaran Idul Fitri 2022 berakhir atau mulai Senin, 9 Mei 2022.
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, Senin besok Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari ANTARA.
Maka dari itu, usai liburan lebaran berakhir Polda Metro Jaya menerapkan kembali aturan ganjil genap pada 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta mulai Senin, 9 Mei 2022.
Oleh karena itu, dihimbau bagi para pengendara mobil dan motor yang ingin melakukan perjalanan ke arah Jakarta untuk menyesuaikan plat nomor kendaraan Anda dengan tanggal diberlakukanya Ganjil Genap pada hari tersebut.
Jika plat nomor kendaraan Anda tidak sesuai dengan tanggal pemberlakuan Ganjil Genap, maka Anda harus siap diputar balik oleh petugas.
Adapun informasi mengenai ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap, yakni sebagai berikut:
1. Jalan MH Thamrin
2.Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim