Jangan Sepelekan Rem Cakram Pada Motor, Begini Cara Mudah Merawatnya
Rem berfungsi untuk mengurangi kecepatan kendaraan, sehingga kita dapat mengatur kecepatan kendaraan sesuai dengan kondisi yang dihadapi maupun sesuai keinginan kita dengan menerapkan safety riding.
Saat musim hujan, rem merupakan salah satu komponen sepeda motor yang perlu mendapatkan perawatan tambahan. ”Hujan sudah kerap turun menjelang akhir tahun ini, karenanya para pengendara sepeda motor perlu memperhatikan perawatan komponen motor yang salah satunya adalah rem. Karena itu kami memberikan beberapa tips perawatan rem cakram agar kinerjanya selalu dapat bekerja dengan baik,” ungkap Johannes B.M.S, Chief Yamaha DDS 3 (Jawa Tengah – DIY).
Yuk simak beberapa tips merawat rem cakram motor saat musim hujan :
Bersihkan rem cakram dari air hujan setelah pemakaian.
Apabila berkendara dalam kondisi hujan, maka setelah sampai di tempat tujuan sebaiknya bersihkan cakram dari air hujan dengan cara yang sederhana yakni, siram cakram dengan air bersih atau gunakan brake cleaner yang direkomendasikan.
Keringkan bagian-bagian yang dapat dijangkau dengan menggunakan kain majun yang bersih sembari roda sedikit diputar perlahan. Cara ini akan lebih mudah jika posisi kendaraan pada main stand atau standar tengah.
Hal ini bertujuan untuk menghilangkan kotoran dan lumpur yang menempel akibat terbawa air hujan yang dapat mengakibatkan karat dan rem menjadi seret.
Analisa kondisi rem melalui suara yang timbul saat pengereman.
Kenali suara-suara yang timbul saat pengereman, menjadi salah satu indikator kondisi pengereman kendaraan Anda. Suara yang timbul pada umumnya suara mendecit yang berarti ada kotoran diantara kampas rem dengan piringan cakram. Suara yang timbul pada umumnya akan mengurangi daya cengkram rem sehingga pengereman kurang maksimal. Selain itu adanya suara gesekan yang cukup keras, merupakan ciri kampas rem yang sudah mendekati limit batas ketebalan. Maka untuk penanganan hal ini disarankan melakukan penggantian kampas rem.
Gunakan Yamaha Genuine Part.