Kena Tilang Operasi Patuh Jaya 2019,Jangan Damai di Tempat, Ini Rincian Denda Tilangnya
Feders- Sejak 29 Agustus Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 sampai 11 September 2019.
Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa titik di Jakarta yang rawan pelanggaran lalu lintas, baik pengguna sepeda motor maupun mobil.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Polisi akan menindak dengan memberikan sangsi tilang bagi pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.
Bahkan sangsi yang dikenakan bagi pelanggar sangat berat, denda minimal yang dikenakan Rp250 ribu sampai Rp1 juta.
Pemberian sangsi tilang tersebut tentu saja bukan tanpa dasar, yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah di sahkan oleh DPR RI pada 22 Juni 2009 lalu.
Buat feders yang ingin mengetahui berapa denda tilang saat terkena Operasi Patuh Jaya, berikut daftarnya sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
1. Jika pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan dan denda maksimal Rp1 juta tertuang dalam pasal 281.
2. Bagi pengendara yang memiliki SIM tapi tidak bisa menunjukan saat terkena razia bisa dipidana kurungan selama 1 bulan atau dendan maksimal Rp250 ribu yang tertuang dalam pasal 288 ayat 2.
3.Pada pasal 280 bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
TAGS
Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2019 Operasi Patuh Jaya 2019 Biaya Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2019