Beranda / Berita / Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2019

Kena Tilang Operasi Patuh Jaya 2019,Jangan Damai di Tempat, Ini Rincian Denda Tilangnya

Tanggal : , Penulis : Admin

Kena Tilang Operasi Patuh Jaya 2019,Jangan Damai di Tempat, Ini Rincian Denda Tilangnya

4. Pengendara kendaraan bermotor yang kendaraannya tidak tidak memenuhi teknis laik jalan meliputi spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dapat dipidana maksimal 1 bulan dan atau denda maksimal Rp250 ribu. Hal tersebut tertuang dalam pasal 285 ayat 1.

5. Bagi kendaraan roda empat jika kedapatan tidak memenuhi persayaratan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper , maka dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan dan atau denda maksimal Rp500 ribu.

6. Bagi setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dikenakan sangsi pidana kurungan maksimal 2 buan atau denda Rp500 ribu.

7. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan maksimum dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan dan atau denda Rp500 ribu.

8. Setiap pengendara yang kendaraannya tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

9. Jika pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

10. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm SNI bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

11. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.

12. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tidak menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

(Pasal 293 ayat 2) 14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine