Kenapa Lampu Motor Harus Menyala Siang Hari
Selain mematuhi ketentuan tersebut, khusus untuk pengemudi sepeda motor, wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Sanksi pidana buat kamu yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).(federaloil.co.id)