Kenapa Masih Terkena Penambahan Pajak Progresif, Padahal Kendaraan Telah Terjual?
Federal Oil - Kendaraan lama Feders sudah dijual tapi oleh pemiliknya belum dibalik nama sehingga Feders terus terkena pajak progresif saat bayar pajak kendaraan?
Feders bisa lho memblokirnya jika tidak ingin terkena pajak progresif, karena itu menjadi hak Feders.
Untuk memblokir kendaraan atau sepeda motor yang sudah Feders jual supaya tidak kena pajak progresif saatini sangat mudah dan bisa dilakukan secara online.
Khususnya, untuk warga DKI, seperti dilansir dari laman Instagram Humaspajakjakarta, Minggu 27 September 2020, cara memblokir surat kendaraan cukup kunjungi laman https://pajakonline.jakarta.go.id.
Adapun dokumen yang harus diupload :
1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)
3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)
5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id
Manfaatkan kemudahan blokir secara online tanpa perlu datang ke Kantor Samsat lalu hanya tinggal tunggu verifikasi persetujuan oleh Kantor Samsat.
Setelah semua proses selesai, maka pemilik baru tidak bisa lagi meminjam KTP pemilik lama untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Sebab, datanya sudah terekam juga secara otomatis di Samsat.
(federaloil.co.id)
Artikel Lainnya
Jaga Kondisi Motor Tetap Prima, Gunakan
Beduk Ramadan 2024, Bisa Dapatkan
Motor Injeksi Kehabisan Bensin, Komponen
Berapa RON Bensin Yang Digunakan Motor
Fakta Unik Mengenai Cara Oper Gigi di
Bolehkah Oli Matic Digunakan di Motor
Jika Komponen Ini Rusak, Ternyata