Ketahui Apakah Motor Kamu Sudah Lolos Uji Emisi atau Tidak Bisa Pakai Aplikasi E-Uji Emisi
Federal Oil - Pemerintah melalui Dinas Perhubungan menerapkan kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang, peraturan tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal 13 November 2021, bahkan Dishub dan Kopilisian akan mengadakan razia khusus uji emisi, terutama di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Saat ini tes uji emisi pada kendaraan bermotor menjadi sangat penting dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan cara mudahnya denganmenyediakan aplikasi e-uji emisi.
Untuk mengecek apakah kendaraanpernah melakukan uji emisi atau belum, pemilik kendaraan bisa menggunakan aplikasi Cek Uji Emisi yang bisa di-download melalui Google Play Store.
Berikut ini adalah cara cek kendaraan yang sudah di uji emisi melalui aplikasi E-Uji Emisi :
Download aplikasi E-Uji Emisi di PlayStore
Buka dan tidak perlu membuat akun atau login
Pilih "Sejarah Uji Emisi" untuk mengetahui apakah pernah melakukan uji emisi atau belum
Masukkan plat nomor kendaraan yang dimiliki
Jika sudah, akan muncul informasi mengenai hasil uji emisi
Artikel Lainnya
1_250_150.jpeg)
Empat Cara Simpan Oli Mesin Agar Tetap

Benarkah Fitur Matikan Mesin Otomatis

Tips Servis CVT Bagi Pengguna Motor

Testimoni Pengguna Federal Matic 40,

Beli Oli Dapat Motor? Cuma di Nyaman
PT ExxonMobil Lubricants Indonesia

Lima Fakta Menarik Circuit of The
