Ketahui Apakah Motor Kamu Sudah Lolos Uji Emisi atau Tidak Bisa Pakai Aplikasi E-Uji Emisi
Federal Oil - Pemerintah melalui Dinas Perhubungan menerapkan kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang, peraturan tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal 13 November 2021, bahkan Dishub dan Kopilisian akan mengadakan razia khusus uji emisi, terutama di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Saat ini tes uji emisi pada kendaraan bermotor menjadi sangat penting dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan cara mudahnya denganmenyediakan aplikasi e-uji emisi.
Untuk mengecek apakah kendaraanpernah melakukan uji emisi atau belum, pemilik kendaraan bisa menggunakan aplikasi Cek Uji Emisi yang bisa di-download melalui Google Play Store.
Berikut ini adalah cara cek kendaraan yang sudah di uji emisi melalui aplikasi E-Uji Emisi :
Download aplikasi E-Uji Emisi di PlayStore
Buka dan tidak perlu membuat akun atau login
Pilih "Sejarah Uji Emisi" untuk mengetahui apakah pernah melakukan uji emisi atau belum
Masukkan plat nomor kendaraan yang dimiliki
Jika sudah, akan muncul informasi mengenai hasil uji emisi
Jika belum, akan muncul informasi "Mohon maaf nomor data pengujian tidak ditemukan"
Bagi yang belum pernah uji emisi, pemilik kendaraan bisa memanfaatkan fitur di aplikasi E-Uji Emisi seperti fitur "Pendaftaran kendaraan" atau fitur "Bengkel Uji Emisi".(federaloil.co.id)