Beranda / Berita / Cara Urus Surat Kendaraan Terkena Banjir

Mau Urus Surat Kendaraan Yang Kena Banjir, Begini Caranya

Tanggal : , Penulis : Admin

Mau Urus Surat Kendaraan Yang Kena Banjir, Begini Caranya

Feders-Untuk kamu yang kehilangan surat-surat berharga kendaraan pasca banjir ada baiknya langung diurus.

Terlebih khusus untuk korban banjir, seperti kepengurusan STNK dan BPKB yang hilang Polda Metro Jaya akan mempermudah.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Sub Bidang Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji.

"Kami berikan kemudahan waktu penyelesaian dengan catatan persyaratan lengkap," katanya.

Baca Juga: Daftar Harga Motor Sport 250cc Full Fairing Januari 2020

Ia menambahkan untuk pembaruan karena BPKB atau STNK yang rusak, pemohon cukup melampirkan dokumen-dokumen tersebut.

Namun, bila hilang atau hanyut terbawa air bandang, menyertakan laporan dari kepolisian dan berita acara kronologis terkait banjir khususnya, yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat.

Hanya saja, terkait dengan biaya kepengurusannya tidak digratiskan.

"Tarif sesuai PNBP yang berlaku sesuai PP 60," ucapnya.

Baca Juga: Uang Muka Dan Cicilan Honda PCX 150 Januari 2020

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine