Mau Urus Surat Kendaraan Yang Kena Banjir, Begini Caranya
Berikut detail tarif penerbitan BPKB dan STNK berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 :
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
b. Perpanjangan Per Penerbitan per 5 tahun Rp 100.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 200.000
b. Perpanjangan Per Penerbitan per 5 tahun Rp 200.000
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 225.000
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 225.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 375.000
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 375.000
TAGS
Cara urus surat kendaraan terkena banjir banjir 2020 Banjir Jakarta 2020 Federal Oil Peduli Banjir Solusi Atasi Kerak Putih Pada kepala Aki
Artikel Lainnya
Ini Pentingnya Ganti Oli Mesin Sebelum
Ciri Injektor Motor Kotor, Yuk Dirawat
Lakukan Perawatan CVT Motor Matic Agar
Benarkah Menggunakan Roller CVT Ringan
Lima Ciri Oli Motor Harus Segera Diganti
Tips Setel Kabel Gas Motor Menurut
Sambut Tahun Baru Dengan Tiga Formulasi