Beranda / Berita / Cara Urus Surat Kendaraan Terkena Banjir

Mau Urus Surat Kendaraan Yang Kena Banjir, Begini Caranya

Tanggal : , Penulis : Admin

Mau Urus Surat Kendaraan Yang Kena Banjir, Begini Caranya

Berikut detail tarif penerbitan BPKB dan STNK berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 :

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
b. Perpanjangan Per Penerbitan per 5 tahun Rp 100.000

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 200.000
b. Perpanjangan Per Penerbitan per 5 tahun Rp 200.000

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

1. Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 225.000
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 225.000

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 375.000
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 375.000

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine