Nekat Maksa Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Denda Rp100 Juta
Bagi yang kedapatan muidik selama libur lebaran akan disuruh kembali ke kota asal.
Libur hari raya Idul Fitri salah satu momen yang sangat dinantikan oleh masyarakat untuk pulang kampung.
Namun apa daya, tahun ini pemerintah mengeluarkan larangan mudik selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Hasil Balap Moto2 Portugal, Diggia Kembali Kumpulkan Poin
Larangan tersebut bukan hanya untuk warga sipil tapi juga bagi anggota TNI, Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai BUMN, karyawan Swasta, yang mulai diberlakukan 6-17 Mei 2021.
Aturan larangan mudik berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penghapusan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H serta dalam upaya pengendalian penyebaran virus Corona.
Surat Edaran tersebut resmi ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Covid-19 Doni Monardo sejak tanggal 7 April 2021.
Baca Juga: Cara Supaya Tidak Cepat Dehidrasi Saat Puasa
Mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 20218 tentang Karantina Kesehatan, bagi warga yang melanggar dan nekat mudik akan dikenakan sangsi denda.
Adapun pasal yang mengatur mengenai denda tersebut terdapat dalam pasal 93, disebutkan bagi pelanggar akan dikenakan snagsi kurungan selama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.