Nekat Maksa Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Denda Rp100 Juta
Adapun bunyai pasal 93 tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,"
Selain itu pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraankekarantinaan kesehatan.
Artikel Lainnya

Jangan Salah, Ini Perbedaan Oli Mesin
Cegah Motor Boros BBM Dengan Menggunakan

Rawat Komponen Ini Agar Konsumsi Bensin

Ini Yang Terjadi Saat Motor Jarang

Beli Oli Dapat Motor? Cuma di Nyaman

Raih Hasil Positif di MotoGP Malaysia,
