Pelayanan SIM Seluruh Indonesia Selama Darudat Corona Ditutup Sementara
Dispensasi juag diberikan untuk masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis periode 17-30 Maret, dimana warga bisa melakukan proses perpanjangan setelah tanggal 30 Maret.
Kebijakan dispensasi ini berlaku disemua Satpas, gerai SIM dan SIM keliling diseluruh Indonesia.