Polda Metro Jaya Tegaskan Larang Anggotanya Kawal Konvoi
Kelompok mobil tersebut lalu komplain atas aksi tilang yang dilakukan Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal.
Mereka lalu mengeluarkan klarifikasi. Dari penjelasannya, mereka mengeklaim mendapat pengawalan dari Dinas Perhubungan.
Hingga akhirnya Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menanggapi kasus pelanggaran tersebut.
Kegiatan konvoi yang mendapat pengawalan dari petugas kerap mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Pasalnya, hal itu dianggap mengganggu aktivitas pengendara lainnya di jalan.
Padahal semua pengguna jalan memiliki hak yang sama. Tak ayal banyak yang mengecam aksi konvoi dengan aksi pengawalan.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, pihaknya melarang jajarannya memberi pengawalan terhadap konvoi motor gede (moge), mobil mewah, hingga pesepeda.
“Ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal pesepeda,” kata Sambodo dikutip dari laman NTMC 15 Maret 2021.
Sambodo menuturkan, alasan mereka mengeluarkan aturan tersebut karena konvoi dengan pengawalan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.
“Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu sering menimbulkan kecemburuan masyarakat, oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda,” tutup Sambodo.(Federaloil.co.id)