Segini Jarak Aman Saat Mengendarai Kendaraan Bermotor
Peraturan mengenai jarak aman ini sebenarnya sudah diatur di dalam Pasal 62 PP no.43 tahun 1993, tentang Tata Cara Berlalu Lintas.
Peraturan ini adalah sebuah peraturan yang mewajibkan para pengendara untuk menjaga jarak dengan mobil yang berada di depannya.
Untuk melakukan pengereman mendadak dibutuhkan waktu sekitar 0,5 detik sampai dengan 1 detik ini adalah waktu reflek kita.
Setelah kita menginjak rem, kita membutuhkan waktu lagi sampai kendaraan berhenti, mobil atau motor kita berhenti secara maksimal dengan membutuhkan hitungan waktu0,5 – 1 detik.
Jika memperhatikan perhitungan awam seperti ini tentunya jarak aman 3 detik ini merupakan salah satu jarak yang paling aman untuk kendaraan. Itu adalah rekomendasi dari berbagai ahli otomotif yang ada di Indonesia.(federaloil.co.id)
foto y monture.com
Artikel Lainnya

Agar Makin Nyaman, Sebaiknya Ganti Oli

Mudik Makin Irit Dengan Tekanan Angin

Ini yang Terjadi Jika Feders Lupa Ganti

Perawatan Motor Injeksi Yang Bisa

Federal Oil™ Kembali Apresiasi
Penyebab Motor Injeksi Boros Bahan Bakar

Salah Memilih Oli Ternyata Bisa Buat
