Selama Darurat Corona, Masa Berlaku SIM Habis Melewati Batas Tidak Perlu Ikut Ujian Lagi
Feders-Wabah virus corona yang terus meluas di Indonesia membuat pemerintah menetapkan sebagai darurat nasional non bencana.
Dengan mewabahnya virus Covid-19 banyak aktivitas masyarakat dan pelayanan publik terHabistanggangu, salah satunya Pelayanan Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Tapi buat kamu yang masa berlaku SIM sudah habis dan melawati batas, jangan takut. Karena pihak Kepolisian memberikan dispensasi masa berlaku SIM.
Buat yang masa berlaku SIMnya habis pada rentang waktu 17 sampai 30 Maret 2020, kamu bisa memperpanjang SIM di bulan berikutnya tanpa harus mengikuti tes.
Akan tetapi dispensasi tersebut diberikan untuk orang yang masuk dalam pengawasan ataupun suspect Virus Corona.
Orang tersebut bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM setelah dinyatakan sehat oleh dokter dengan membawa surat keteranga sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Irjen Pol Drs. Istiono M.H selaku Kakorlantas Polri.
Berikut bunyi pernyataan Kakorlantas Polri :
Habis masa berlaku SIM dari tanggal 17 sampai 30 Maret 2020 dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah tanggal 31 Maret 2020.
Khusus orang dalam pengawasan (ODP) atau suspect dapat melaksanakan perpanjangan setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit.(federaloil.co.id)
Artikel Lainnya

Kenapa Cuaca Panas Pengaruhi Cara
_250_150.jpg)
CVT Matic Berdengung? Mungkin Ini
Ini Daftar Komponen Motor Matic yang

Lima Ciri Oli Motor Harus Segera Diganti

Federal Oil™ Kembali Distribusikan

Penyebab Motor Boros Bahan Bakar Saat
Saat Parkir Motor Sebaiknya Pakai
2_250_150.jpeg)