Beranda / Berita / SIM Keliling Jakarta

Simak Nih, Jadawal SIM Keliling Untuk Wilayah DKI Jakarta. Jangan Sampai Masa Berlaku Habis

Tanggal : , Penulis : Tim Konten

Simak Nih, Jadawal SIM Keliling Untuk Wilayah DKI Jakarta. Jangan Sampai Masa Berlaku Habis

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:

- Foto Kopi KTP yang masih berlaku

- Foto kopi SIM lama dan SIM asli

- Bukti cek kesehatan

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

(federaloil.co.id)

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine