Simak Nih, Jadwal SIM Keliling Untuk Seluruh Wilayah DKI Jakarta
Federal Oil - Berikut ini terdapat informasi mengenai jadwal SIM keliling di DKI Jakarta beserta lokasi dan dokumen persyaratannya.
Jadwal pelayanan SIM keliling DKI Jakarta hadir di empat titik lokasi yang tersebar di beberapa wilayah DKI Jakarta seperti Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
Jadwal pelayanan SIM keliling di wilayah DKI Jakarta diadakan setiap hari Senin sampai dengan hari Sabtu mulai pukul 08.00 WIB pagi sampai pukul 14.00 WIB siang.
Pelayanan SIM keliling tidak melayani permohonan pembuatan SIM baru atau perpanjang SIM lama di hari Minggu, dan tanggal merah atau hari libur nasional serta di akhir bulan.
1. Jakarta Pusat, hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB di depan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara No.1.
Tepatnya berlokasi di Jalan Lap. Banteng Utara No.1, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710.
2. Jakarta Barat, hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB di LTC Glodok.
Tepatnya berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No.127, RT.1/RW.6, Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11180.
3. Jakarta Timur, hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB di Pasar Induk Kramat Jati.
Tepatnya berlokasi di Jalan Raya Bogor KM.20, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, RT.3/RW.7, Kampung Tengah, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
4. Jakarta Selatan, hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Tepatnya berlokasi di Jalan Raya Kalibata No.14, RT.14/RW.1, Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12740.
5. Jakarta Utara, hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB di Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading.
Tepatnya berlokasi di Jalan Raya Bulevar, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Persyaratan perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Fotocopy KTP yang masih berlaku (5 lembar)
- SIM lama (asli)
- Bukti Surat Keterangan Sehat (disediakan di tempat)
Biaya perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000 sedangkan biaya perpanjang SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000
(federaloil.co.id)