Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online, Lengkap Dengan Biayanya
Ya, kabar baik untuk masyarakat Indonesia lantaran perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan masyarakat tanpa mengantre lagi. Calon pemohon perpanjangan SIM cukup menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.
Tidak hanya menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan, tapi juga calon pemohon perpanjangan SIM harus mengikuti langkah-langkahnya.
proses pengurusan SIM baru ataupun perpanjangan secara online bisa dilakukan melalui layanan SINAR.
SINAR singkatan dari SIM Nasional Presisi yang tentunya bisa dilakukan melalui ponsel. Setelah jadi, SIM bisa langsung dikirim ke rumah pemohon.
Atau pemohon juga bisa mengambilnya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Permohonan SIM online bisa menggunakan dua cara agar masa berlaku SIM bertambah. Adapun caranya seperti berikut:
• Pertama, melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di App Store dan Google Play Store.
Tenang saja aplikasi itu aman karena diliris langsung oleh Korlantas Polri.
• Kedua, bagi pemohon yang tidak mau menginstal aplikasi tersebut dapat mengaksesnya melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/
Pemohon sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM online, terlebih dahulu harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratannya untuk syarat perpanjang SIM Daring, sebagai berikut:
- e-KTP
Artikel Lainnya
Cara Buat Nyaman Motor Yang Sudah Lama
Tarikan Responsif, Mesin Lebih Dingin,
Sambut Tahun Baru Dengan Tiga Formulasi
Ingin Ketahui Ciri Produk Asli Federal
Peralatan Ini Wajib Dibawa Sewaktu Mudik
Jaga Kondisi Motor Tetap Prima, Gunakan
Ini yang Terjadi Jika Feders Lupa Ganti