Beranda / Berita / Syarat Urus BPKB Hilang

Syarat Mengurus BPKB kendaraan Bermotor Hilang Atau Rusak

Tanggal : , Penulis : Admin

Syarat Mengurus BPKB kendaraan Bermotor Hilang Atau Rusak

Dengan adanya BPKB, menunjukan kendaraan yang dimiliki adalah resmi bukan kendaraan bodong yang tanpa surat.

BPKB akan dibutuhkan saat kamu melakukan pembayaran pajak kendaraan baik yang tahunan atau yang lima tahunan.

Lalu bagaiman jika BPKB hilang atau rusak ? Kamu harus segera membuat yang baru lagi.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan pada 5 Mei 2021.

"Dalam hal BPKB hilang atau rusak, pemilik ranmor (kendaraan bermotor) dapat mengajukan permohonan penggantian," tulis Pasal 32 ayat 1 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021.

Berikut ini syarat dan cara mengurus jika BPKB hilang atau rusak:

Syarat membuat BPKB yang hilang

1.Identitas pemilik yang resmi
2.Surat kuasa jika pembuatan dikuasakan, KTP asli dan foto kopi
3.Surat laporan kehilangan
4.Berita acara pemeriksaan laporan kehilangan
5.Menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan foto kopi
6.Bukti pembayaran pajak kendaraan
7.Surat pernyataan pemilik kendaraan yang ditandatangani di atas materai.
8. bukti pengumuman pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan satu kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan
9. hasil cek Fisik Ranmor.

Syarat mengurus BPKB yang rusak
1. tanda bukti identitas;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB yang rusak;
4. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
5. STNK; dan
6. hasil cek Fisik Ranmor.

Sesuai lampiran PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis PNBP Polri, biaya penerbitan BPKB ditentukan sebagai berikut:

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine