Beranda / Berita / Syarat Urus BPKB Hilang

Syarat Mengurus BPKB kendaraan Bermotor Hilang Atau Rusak

Tanggal : , Penulis : Admin

Syarat Mengurus BPKB kendaraan Bermotor Hilang Atau Rusak

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
Baru: Rp 225.000 per penerbitan
Ganti kepemilikan: Rp 225.000 per penerbitan

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
Baru: Rp 375.000 per penerbitan
Ganti kepemilikan: Rp 375.000 per penerbitan.

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine