Syarat Mengurus BPKB kendaraan Bermotor Hilang Atau Rusak
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
Baru: Rp 225.000 per penerbitan
Ganti kepemilikan: Rp 225.000 per penerbitan
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
Baru: Rp 375.000 per penerbitan
Ganti kepemilikan: Rp 375.000 per penerbitan.