Beranda / Berita / Syarat Perpanjang Stnk Motor

Syarat Perpanjang STNK Motor Atau Bayar Pajak Tahunan

Tanggal : , Penulis : Admin

Syarat Perpanjang STNK Motor Atau Bayar Pajak Tahunan

Feders- Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memperpanjang masa berlaku pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Perpanjangan pajak STNK tahunan bisa dilakukan secara langsung ke kantor Samsat dan juga online.

Berikut ini syarat perpanjangan STNK tahunan:

Baca Juga: Motor Sport 600cc Baru Ini Cocoknya Pakai Oli Federal Super Racing

1.STNK asli dan foto copy

2.BPKB asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)

3.KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)

4.Foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)

5.Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. 

Baca Juga: Mau Mendengarkan Suara Konsumen Jadi Kunci Kesuksesan Federal Oil

Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan, diberi tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai dan melampirkan foto copy KTP pemberi kuasa.

Jika syarat sudah terpenuhi, berikut cara dan kangkah atau prosedur pembayaran pajak dan STNK tahunan.

1.Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket)

2.Memasukkan formulir serta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran. 
Setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar.

4.Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengurusan STNK (pengesahan) dan SKPD baru.

5.Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD baru. (Federaloil.co.id)

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine