Syarat Perpanjang STNK Motor Atau Bayar Pajak Tahunan
Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan, diberi tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai dan melampirkan foto copy KTP pemberi kuasa.
Jika syarat sudah terpenuhi, berikut cara dan kangkah atau prosedur pembayaran pajak dan STNK tahunan.
1.Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket)
2.Memasukkan formulir serta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran.
Setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar.
4.Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengurusan STNK (pengesahan) dan SKPD baru.
5.Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD baru. (Federaloil.co.id)