Tidak Pakai Masker Jenis Ini Warga Jakarta Bisa Kena Denda
Feders-Dalam rangka menekan penyebaran virus covid-19 di Indonesia khususnya di wilayah DKI Jakarta, Pemerintah Daerah DKI Jakarta bakal memberikan sangsi denda sebesar Rp250.000 bagi warga yang tidak memakai masker.
Peraturan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021. Pada pasal 6 disebutkan setiap orang yang tidak menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan akan dikenakan denda administratif maksimal sebesar Rp 250 ribu.
"Ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja dan atau tempat aktivitas lainnya dikenakan sanksi," sebagaimana dikutip dari Pergub yang ditetapkan pada 7 Januari 2021.
Baca Juga: Jangan Asal Pakai Jas Hujan Begini Cara Memilih Jas Hujan Yang Tepat
Adapun masker yang sesuai dengan kesehatan adalah menutupi hidung, mulut, dan dagu.
Tidak hanya memberikan denda, bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan covid-19 juga dikenai sangsi sosial berupa membersihkan fasilitas umum.
Adanya pergub tersebut menyusul adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang dilakukan di DKI Jakarta mulai Senin 11 sampai 25 Januari 2021.
Baca Juga: Fungsi Penting Kaca Spion Pada Kendaraan Bermotor Yang Wajib Kamu Ketahui
Masker adalah alat pelindung diri yang memenuhi standar sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan
Standar Masker terdiri atas: