Yuk Kenalan Dengan SIM Khusus Pengendara Difabel
Federal Oil - Para pengguna sepeda motor tentunya sudah harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum diperbolehkan mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Sayangnya, saat ini banyak pengendara juga yang belum memiliki SIM yang dikhususkan untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Mungkin saat ini Feders mengetahui ada beberapa jenis SIM di Indonesia, yakni SIM A, SIM B1 dan B2 serta SIM C, namun ternyata ada satu SIM lagi yang dikhususkan untuk para difabel yang mengendarai kendaraan, yakni SIM D.
Perolehan SIM D ini telah diatur juga dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan tentunya wajib juga melalui ujian khusus untuk mendapatkan SIM.
SIM D sendiri setara dengan klasifikasi SIM C, yakni untuk pengendara sepeda motor.
Persyarataanya pun kurang lebih hampir sama dengan cara memperoleh SIM lainnya.
Pengendara harus mengikuti ujian layaknya mengikuti SIM pada umumnya, yakni harus berusia 17 tahun, administrasi lengkap, lulus pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologi, lolos ujian teori, ujian praktik dan jika sudah berhasil di keduanya, maka pengendara difabel tersebut juga berhak memperoleh SIM D.
Namun begitu, jika pengendara difabel sebelumnya sudah sempat memiliki SIM lain yang berlaku sebelumnya, sebenarnya tidak jadi masalah selama tetap berkendara dengan aman di jalan raya.
(federaloil.co.id)
Artikel Lainnya
Ini Daftar Komponen Motor Matic yang

Buat Motor Matic Makin Irit Dengan Tiga
Saat Parkir Motor Sebaiknya Pakai

Alasan Mengapa Motor Injeksi Lebih Irit

Komponen Motor Ini Wajib Diganti Secara

Perawatan Komponen Ini Sebelum Mudik

Bagaimana Cara Membaca Kemasan Oli Mesin
