Selama PPKM Darurat, Bisa Perpanjang Masa Berlaku SIM di Rumah, Begini Caranya
Pilih SIM diambil atau diantar
Pemohon diberikan tiga opsi mendapatkan SIM yang sudah diperpanjang, yaitu diambil sendiri sesuai Satpas yang sudah dipilih, diwakilkan menggunakan surat kuasa, atau dikirim menggunakan jasa Pos Indonesia.
Pembayaran
Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account BNI. Setelah itu SIM akan dicetak kemudian dikirim sesuai metode pengiriman yang telah ditentukan.
Verifikasi terkirim
Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, pemohon diminta melakukan verifikasi penerimaan.(federaloil.co.id)
Sumber Motoplus