Pajak Kendaraan 'Mati' Lewat 3 Tahun, Motor Disita Taruhannya
Jika menunggak lebih dari tiga tahun, maka taruhannya ada unitnya, artinya kendaraannya akan disita. Mungkin tidak banyak yang tahu akan hal ini
Tapi seperti itulah informasi yang didapat dari Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta
"Kalau pajak lebih dari tiga tahun, yang disita motornya. Tapi kalau masih 1-2 tahun suratnya yang disita," ujarnya seperti dikutip dari beritajakarta.com.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, akan merazia semua kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Razia ini digelar dengan alasan karena angka angka penunggak PKB di DKI cukup tinggi.
"Jumlah penunggak PKB, untuk motor ada 3,2 juta kendaraan, sedangkan mobil sekitar 600 ribu," kata Edi.
Ayo Feders, di periksa kondisi pajak motornya. (federaloil.co.id)
Artikel Lainnya
Ganti Oli Pakai Minyak Goreng? Apakah
Mitos atau Fakta Busi Iridium Bisa Buat
Cegah Kantuk Saat Mudik, Gunakan Saja
Fungsi Penting Filter Oli Di Sepeda
Ganti Oli di Federal Oil Center, Bisa
Dampak Buruk Sering Kehabisan Bensin
Trivia Unik Sirkuit Catalunya, Siap