Beranda / Berita / Mudik 2021 Dilarang

Berani Mudik, Siap-siap Kena Sangsi dan Dusuruh Balik lagi

Tanggal : , Penulis : Admin

Berani Mudik, Siap-siap Kena Sangsi dan Dusuruh Balik lagi

Federaloil - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021, buat yang berani mudik bakal kena sangsi oleh Polisi. Pelarangan mudik tersebut bukan tanpa alasan, karena pandemi COVID-19 di Indonesia masih cukup tinggi.

Larangan mudik hari raya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Adanya larangan mudik, Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan melakukan penyekatan di beberapa titik untuk mencegah para pemudik yang masih nekat pulang kampung saat lebaran.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, pemudik yang menggunakan speda motor, mobil pribadi maupun angkutan umum akan dilarang.

Baca Juga: Tempat Mencari Takjil Saat Puasa di Jakarta Barat, Ada di Jalan Panjang

"Sangsi yang akan kamu lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun yang lalau," kata Budi Setiyadi kepada Wartawan, Kamis 8 April 2021 di Jakarta.

Budi menambahkan, sangsi yang akan diterapkan selama larangan mudik untuk semua masyarakat yang menggunakan berbagai jenis kendaraan, baik itu sepeda motor, mobil pribadi, kendaraan umum atau yang lainnya.

Sangsi akan diberikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Waktu pelaksanaan penyekatan akan dilangsungkan sesuai dengan waktu pelarangan mudik yakni 6-17 Mei 2021.

Pihak Polda Metro Jaya juga akan memeriksa kelengkapan dokumen  dan kendaraan angkutan barang yang mendapat pengecualian untuk masuk dan keluar Jakarta.

Hal itu dilakukan, berdasarkan pengalaman dari kejadian tahun lalu, banyak kendaraan angkutan yang membawa penumpang keluar masuk Jakarta.

Baca Juga: Awas Banyak Oknum Penjual Ban Nakal, Ini Cara Membedakan Ban Dalam Asli dan Palsu

"Seperti tahun lalu, kita akan periksa semua kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Berikut lokasi penyekatan yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada saat waktu pelarangan mudik Lebaran 2021.

Jalan tol 2 lokasi yakni, Tol arah Cikampek dan Tol arah Merak.

Jalan Arteri non tol terdapat tiga lokasi yakni, Harapan Indah Bekasi Kota, Jati Uwung Tengerang Kota dan Kedung Waringin Bekasi Kabupaten.

Di terminal ada tiga lokasi yakni, Pulogebang, Kampung Rambutan dan Kalideres.

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut Polda Metro Jaya akan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait sepeti TNI, Dinas Pehubungan dan lainnya.

Belum dijelaskan secara rinci, selain memberikan penilangan sangsi lain yang akan diberikan seperti apa. Apakah nantinya pengemudi diminta untuk putar balik kembali kota asal.

Pencegahan tersebut bertujuan supaya penyebaran virus Croan di Indonesia dapat ditekan, karena di Indonesia kasus positif Covid-19 masih terus bertambah setiap harinya.

Pemerintah berharap dengan adanya pelarangan mudik, angka kasus positif Covid-19 semakin berkurang dan pandemi ini segara berakhir.

Jika tidak ada kepentingan memang sebaiknya jangan kemana-mana demi kesehatan dan kemanan bersama, ingat virus ini tidak mengenal siapa Anda dan jabatan Anda, semua orang bisa kena lho.

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine