Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Gak Perlu ke Kantor Samsat
Feders-Membayar pajak kendaraan bermotor kewajiban bagi pemilik kendaraan baik roda empat maupun roda dua.
Besarnya pajak kendaraan tergantung dari jenis kendaraan yang dimiliki. Karena perhitungan pajak kendaraan berbeda-beda di tiap daerah.
Adapun perturan besarnya pajak diatau dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Daerah Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Saat ini pemilik kendaraan bermotor bisa dengan mudah mengetahui besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Baru Pertama Kali Bayar Pajak, Berikut Persyaratan Bayar Pajak Motor
Kamu bisa melakukan pengecekan pajak secara online, jadi tidak harus datang ke kantor Samsat, dengan begitu Anda bisa menyiapkan dana yang harus disisihkan untuk pembayaran pajak kendaraan Anda.
Buat yang mau bayar pajak tapi bingung berapa besaran pajak yang yang harus dibayarkan, berikut cara cek pajak kendaraan bermotor di Jakarta.
1. Melalui SMS
Anda bisa cek pajak motor Anda melalui SMS dengan menekan nomor *368#, tapi nomor yang Anda gunakan harus nomor yang terdaftar di Samsat di kota Anda.
Setelah menekan *368# nanti akan muncul pilihan Ditlantas Polri dengan pilihan 1. Polda Metro Jaya dan Polda Sumut, jika Anda di Jakarta maka pilih Polda Metro Jaya.
Setelah memilih Polda pilihan, nanti akan muncul 1. Info Tanmor, 2. Info Pajak Ranmor (kendaraan Bermotor), 3. Pajak Reminder, 4. Info Simling, 5. Info Samling.