Beranda / Berita / Cara Cek Pajak Kendaraan

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Gak Perlu ke Kantor Samsat

Tanggal : , Penulis : Admin

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Gak Perlu ke Kantor Samsat

Feders-Membayar pajak kendaraan bermotor kewajiban bagi pemilik kendaraan baik roda empat maupun roda dua.

Besarnya pajak kendaraan tergantung dari jenis kendaraan yang dimiliki. Karena perhitungan pajak kendaraan berbeda-beda di tiap daerah.

Adapun perturan besarnya pajak diatau dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Daerah Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Saat ini pemilik kendaraan bermotor bisa dengan mudah mengetahui besarnya pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Baru Pertama Kali Bayar Pajak, Berikut Persyaratan Bayar Pajak Motor

Kamu bisa melakukan pengecekan pajak secara online, jadi tidak harus datang ke kantor Samsat, dengan begitu Anda bisa menyiapkan dana yang harus disisihkan untuk pembayaran pajak kendaraan Anda.

Buat yang mau bayar pajak tapi bingung berapa besaran pajak yang yang harus dibayarkan, berikut cara cek pajak kendaraan bermotor di Jakarta.

1. Melalui SMS
Anda bisa cek pajak motor Anda melalui SMS dengan menekan nomor *368#, tapi nomor yang Anda gunakan harus nomor yang terdaftar di Samsat di kota Anda.

Setelah menekan *368# nanti akan muncul pilihan Ditlantas Polri dengan pilihan 1. Polda Metro Jaya dan Polda Sumut, jika Anda di Jakarta maka pilih Polda Metro Jaya.

Setelah memilih Polda pilihan, nanti akan muncul 1. Info Tanmor, 2. Info Pajak Ranmor (kendaraan Bermotor), 3. Pajak Reminder, 4. Info Simling, 5. Info Samling.

Pilih nomor 2. Pajak Ranmor. Kemudian masukan nomor kendaraan Anda tanpa ada spasi, misalnya B1111SNX, nanti akan ada jawaban dari Polda Metro Jaya yang memberikan informasi besarnya pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Ini Persyaratan Urus Pajak Motor 5 tahunan

2. Melalui Website
Cara kedua melalui website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/, setelah masuk ke situs tersebut, Anda akan diminta memasukan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah diisi maka nanti akan muncul besarnya jumblah pajak yang harus dibayarkan.

Sekadar informasi, saat artikel ini ditulis, situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ sedang tidak bisa diakses.

Baca Juga: Mau Beli Helm Full Face Harga Rp1 Jutaan, Ini Pilihannya

3. Melalui Aplikasi
Cara yang ketiga Anda bisa cek pajak motor melalui aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta. Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui goole play store khusus untuk pengguna android, sementara ipone belum bisa.

Setelah duunduh, kamu harus register terlebih dahulu, jika sudah berhasil nanti akan diminta memasukan nomor NIK dan nomor Polisi kendaraan Anda.

Setelah itu nanti akan muncul data kendaraan Anda serta jumblah pajak yang harus Anda bayarkan.

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine