Beranda / Berita / Cara Cek Pajak Kendaraan

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Gak Perlu ke Kantor Samsat

Tanggal : , Penulis : Admin

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Gak Perlu ke Kantor Samsat

Pilih nomor 2. Pajak Ranmor. Kemudian masukan nomor kendaraan Anda tanpa ada spasi, misalnya B1111SNX, nanti akan ada jawaban dari Polda Metro Jaya yang memberikan informasi besarnya pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Ini Persyaratan Urus Pajak Motor 5 tahunan

2. Melalui Website
Cara kedua melalui website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/, setelah masuk ke situs tersebut, Anda akan diminta memasukan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah diisi maka nanti akan muncul besarnya jumblah pajak yang harus dibayarkan.

Sekadar informasi, saat artikel ini ditulis, situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ sedang tidak bisa diakses.

Baca Juga: Mau Beli Helm Full Face Harga Rp1 Jutaan, Ini Pilihannya

3. Melalui Aplikasi
Cara yang ketiga Anda bisa cek pajak motor melalui aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta. Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui goole play store khusus untuk pengguna android, sementara ipone belum bisa.

Setelah duunduh, kamu harus register terlebih dahulu, jika sudah berhasil nanti akan diminta memasukan nomor NIK dan nomor Polisi kendaraan Anda.

Setelah itu nanti akan muncul data kendaraan Anda serta jumblah pajak yang harus Anda bayarkan.

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine