Beranda / Berita / Cara Mutasi Kendaraan Sendiri

Cara Mutasi Kendaraan Bermotor Sendiri

Tanggal : , Penulis : Admin

Cara Mutasi Kendaraan Bermotor Sendiri

Setelah cek fisik dilakukan, selanjutnya masuk pada tahapan pencabutan berkas. Cara cabut berkas motor ini dilakukan dengan datang langsung ke loket pelayanan untuk melakukan pendaftaran. Formulir yang diminta yaitu formulir mutasi dan balik nama sekaligus.

Pada bagian ini, petugas pelayanan mutasi kendaraan akan meminta berkas-berkas yang telah dilegalisir pada saat melakukan cek fisik tadi untuk diperiksa kembali. Jika semua berkas telah benar, formulir bisa langsung diisi.

Setelah semua berkas telah terisi dengan data telah sesuai dan lengkap, petugas kemudian akan memberikan semacam  tanda bukti pembayaran pendaftaran yang biasanya berjumlah Rp.75.000. Simpan bukti pembayaran tadi untuk pengambilan berkas selanjutnya.

Biasanya, pada proses ini, berkas baru bisa diambil kurang lebih 5 hari kemudian, namun juga tergantung bagaimana informasi yang disampaikan oleh petugas.

Cetak STNK Baru di Tempat Tinggal Baru

Nah, setelah berkas-berkas mutasi motor Anda keluar, segera lakukan fotocopy untuk dilegalisir pada bagian cek fisik. Pada proses ini, lampirkan kwitansi pembelian dan fotocopynya sekalian. Bawalah berkas tersebut ke loket mutasi dan serahkan semuanya termasuk BPKB yang asli.

Petugas yang ada di loket akan memeriksa berkas-berkas tersebut sudah lengkap atau belum dan jika sudah BPKB asli akan dikembalikan. Selanjutnya, Anda akan menerima kertas yang berisi tanda pembayaran STNK.

Biaya mutasi motor pada pembayaran STNK ini sudah termasuk BBN KB, TNKB (plat nomor), PKB dan SWDKLLJ.  Oleh karena itu, Anda harus menyiapkan biaya sesuai yang tertera pada kolom SWDKLLJ dan PKB, serta ditambah dengan yang tertera pada BBN KB, juga TNKB.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau yang biasa disebut dengan BBNKB ini jumlah biayanya bermacam-macam. Biaya untuk motor second atau bekas biasanya sebesar 2/3 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Lain lagi ketika Anda mencetak TNKB. Biaya yang akan Anda keluarkan juga tergantung wilayahnya. Contohnya seperti di DKI Jakarta, biaya yang harus Anda keluarkan yaitu sekitar Rp.60.000, sedangkan di wilayah Jawa Barat misalnya, di sana bahkan tidak dipungut biaya sepeser pun.

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine