Beranda / Berita / Cara Mutasi Kendaraan Sendiri

Cara Mutasi Kendaraan Bermotor Sendiri

Tanggal : , Penulis : Admin

Cara Mutasi Kendaraan Bermotor Sendiri

Pembuatan BPKB yang Baru
Nah, tahapan paling akhir dari cara mutasi motor ialah pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru dengan nama sendiri.  Pada tahap yang satu ini, nama pemilik motor sudah dibalik nama sehingga BPKB yang beratas nama pemilik motor sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.

Berhentinya masa berlaku ini ditandai dengan terbitnya STNK yang baru. Sedangkan langkah pembuatan BPKB barunya adalah sebagai berikut.

Siapkan Dokumen
Untuk prosedur pembuatan BPKB baru, kamu harus mempersiapkan salinan STNK yang baru saja terbit, BPKB yang lama beserta salinannya, salinan KTP, salinan cek fisik, dan salinan kwitansi pembelian motor.

Ketika sedang membuat BPKB yang baru, Anda diharuskan mendatangi Polda yang ada di daerah tersebut, tepatnya di bagian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).

Isi Formulir dan Ikuti Prosedur Pemeriksaan Berkas
Selanjutnya, cara mutasi motor pada tahap ini juga tinggal mengikuti prosedur yang berlaku. Ambillah nomor antrian kemudian isi formulir pembuatan BPKB. Namun, sebelumnya petugas akan memeriksa ulang kelengkapan berkas-berkasnya.

Lakukan Pembayaran
Jika semua berkas sudah lengkap dan benar, maka Anda akan diberi kwitansi pembayaran yang harus dilunasi di Bank yang telah disediakan. Bank kemudian akan memberikan selembar kertas yang berisi tanda lunas dan tanda terima untuk mengambil BPKB.

Untuk biaya mutasi motor pada waktu penerbitan BPKB disesuaikan dengan PP No 5 tahun 2010 tentang PNBP POLRI. Sesuai aturan tersebut, biaya yang harus Anda keluarkan tergantung jenis kendaraannya.

Jika kendaraan Anda merupakan kendaraan roda 2 maupun 3, maka untuk biayanya sekitar Rp.80.000 per penerbitan khusus untuk yang baru maupun hanya ganti kepemilikan.

Sedangkan bagi kendaraan bermotor yang beroda 4 ataupun lebih, Anda perlu menyiapkan biaya sebesar Rp.100.000 per penerbitan dan jika hanya ganti kepemilikan biayanya sebesar Rp.100.000.

Kemudian, untuk surat mutasi kendaraan yang ditujukan ke luar daerah, per penerbitan memerlukan biaya mutasi motor sekitar Rp. 75.000 saja.

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine