Cek Biaya Pembuatan SIM C dan SIM A Terbaru November 2021
Sim adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada pengendara yang telah memenuhi beragam persyaratan yang diajukan.
Persyaratan itu seperti administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Administrasi yang harus kamu bayar untuk membuat SIM yaitu seperti yang sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu berapa administrasi tersebut? Berikut biaya pembuatan SIM baru :
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
Artikel Lainnya

Ganti Oli Pakai Minyak Goreng? Apakah

Cara Aman Melakukan Pengereman Mendadak

Kondisi Ban Ternyata Pengaruhi Performa
_250_150.jpg)
Begini Cara Agar Motor Matic Makin Irit

Shockbreaker Rusak Bisa Buat Berkendara

Tarikan Responsif, Mesin Lebih Dingin,
