Cek Biaya Pembuatan SIM C dan SIM A Terbaru November 2021
Sim adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada pengendara yang telah memenuhi beragam persyaratan yang diajukan.
Persyaratan itu seperti administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Administrasi yang harus kamu bayar untuk membuat SIM yaitu seperti yang sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu berapa administrasi tersebut? Berikut biaya pembuatan SIM baru :
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
Artikel Lainnya
2_250_150.jpg)
Ring Baut Oli, Kecil Tapi Berfungsi

Ciri Injektor Motor Kotor, Yuk Dirawat

Cara Mudah Atasi Kelelahan Berkendara,
Cerdas Berkendara Saat Musim Hujan

Ragam Manfaat Kuras Tangki Bensin

Tips Sebelum Mudik: Cek Komponen Ini

Tips Perawatan Ban Agar Awet Digunakan
