Cek Biaya Pembuatan SIM C dan SIM A Terbaru November 2021
Federal Oil - Bagi pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pembuatan SIM diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Sim adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada pengendara yang telah memenuhi beragam persyaratan yang diajukan.
Persyaratan itu seperti administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Administrasi yang harus kamu bayar untuk membuat SIM yaitu seperti yang sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu berapa administrasi tersebut? Berikut biaya pembuatan SIM baru :
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Itulah update biaya pembuatan SIM terbaru November 2021.
Artikel Lainnya

Cegah Filter Udara Kotor Agar Konsumsi

Perhatikan Hal Ini Agar Berkendara Makin

Beragam Jenis Oli Motor Matic: Pilih

Mampu Pertahankan Sentimen Positif di

Jangan Salah, Ini Cara Ketahui Produk

Pengaruh Oli Terhadap Konsumsi Bahan

Begini Cara Merawat Kondisi Oli Mesin
