Beranda / Berita / Biaya Terbaru Pembuatan SIM

Cek Biaya Pembuatan SIM C dan SIM A Terbaru November 2021

Tanggal : , Penulis : Admin

Cek Biaya Pembuatan SIM C dan SIM A Terbaru November 2021

Federal Oil - Bagi pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pembuatan SIM diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Sim adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada pengendara yang telah memenuhi beragam persyaratan yang diajukan.

Persyaratan itu seperti administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. 

Administrasi yang harus kamu bayar untuk membuat SIM yaitu seperti yang sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lalu berapa administrasi tersebut? Berikut biaya pembuatan SIM baru :

SIM A: Rp 120.000

SIM B I: Rp 120.000

SIM B II: Rp 120.000

SIM C : Rp 100.000

SIM C I: Rp 100.000

SIM C II: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D I: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000

Itulah update biaya pembuatan SIM terbaru November 2021.

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine