Ini Kasalah Bikers Saat Menggunakan Lampu Hazard
Feders-Lampu hazard biasanya terdapat pada kendaraan roda empat, namun saat ini sepeda motor juga sudah dilengkapi dengan lampu pemberi isyarat darurat.
Tapi sayangnya banyak masyarakat yang masih salah dalam penggunaan lampu isyarat tersebut, seperti misalnya saat berkendara dikala hujan.
Sesuai dengan fungsinya sebagai lampu darurat tersebut digunakan saat pengemudi atau pengendara dalam keadaan darurat.
Dilansir dari Divisi Humas Polri, penggunaan lampu isyarat tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas yang tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan
"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan".
Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter.
Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah Kendaraan dalam keadaan mogok, Kecelakaan Lalu Lintas, dan mengganti ban.
Namun untuk menjadi perhatian bagi para pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi dari Lampu Hazard. Diantaranya sebagai berikut:
1. Menggunakan saat hujan. Menggunakan saat hujan hanya membingungkan pengemudi dibelakang karena saat lampu hazard dinyalakan, Lampu Sein tidak berfungsi karena tertutup oleh lampu hazard. Anda cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.
2. Menggunakan saat memberi tanda lurus di persimpangan. Menggunakan saat bergerak lurus tidak perlu karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti anda menandakan diri akan bergerak lurus kedepan.
Artikel Lainnya

Lima Tips Perawatan Pengereman Sepeda

Beli Oli Dapat Motor? Cuma di Nyaman

Keuntungan Gunakan Box Motor Saat Mudik,

Apakah Benar, Ngebut Bisa Bikin Boros

Berapa Konsumsi Bensin MotoGP Selama
1_250_150.jpeg)
Perlengkapan Ini Wajib Digunakan Sewaktu

Kerak Dalam Mesin Bisa Buat Konsumsi
2_250_150.jpeg)